Indonesia English
Putusan Pengadilan Pajak & MA
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK
JENIS PAJAK
PPh Badan
TAHUN/MASA PAJAK
2022
POKOK SENGKETA
Pengadilan Pajak memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00532/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 9 Oktober 2020, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 Nomor,00013/206/17/431/19 tanggal 13 Agustus 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000053.15/2021/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SINERGI ADIMITRA JAVA, NPWP 31.460.060.2-413.000, beralamat di Jalan Selayar II Blok D7 No. 2 RT 00 RW 00 Cikarang Barat Kab Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Sdr. Suratman, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
 
1. Nama : Christianto Citra,
  Jabatan  : Kuasa Hukum,
  Izin Kuasa Hukum : KEP-1105/PP/IKH/2019 tanggal 31 Oktober 2019 sebagaimana diperpanjang dengan KEP-900/PP/IKH/2021 tanggal 17 September 2021,
  berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 026/SAJ-PJK/Vl/2021 tanggal 12 Juni 2021,
2. Nama : Darman Aryansyah,
  Jabatan Alamat : Tax Manager,
  Alamat : Cipinang Jagal RT 003/010, Desa Cipinang, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur;
  berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 025/SAJ-PJK/Vl/2021 tanggal 12 Juni 2021,
 
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
PERATURAN TPC
Peraturan TPC adalah sistim pencari dokumen dan pusat pengetahuan perpajakan yang berbasis web di Indonesia. Berpedoman bahwa ketersediaan dokumentasi perpajakan yang lengkap, andal, update, dan informatif merupakan langkah strategis literasi pajak masyarakat Indonesia.
Hak Cipta © 2024 Taxindo Prime Consulting
Powered by MaliniArt Studio