| Pengadilan Pajak memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00532/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 9 Oktober 2020, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 Nomor,00013/206/17/431/19 tanggal 13 Agustus 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000053.15/2021/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara: PT SINERGI ADIMITRA JAVA, NPWP 31.460.060.2-413.000, beralamat di Jalan Selayar II Blok D7 No. 2 RT 00 RW 00 Cikarang Barat Kab Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Sdr. Suratman, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||