| 1. | Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan dan atas kekayaan yang dikenakan oleh masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan, atau bagian-bagian ketatanegaraan atau pemerintah-pemerintah daerahnya, tanpa memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak tersebut. | ||
| 2. | Yang dimaksud dengan pajak-pajak atas penghasilan dan atas kekayaan, adalah semua pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan atau atas kekayaan atau atas unsur-unsur penghasilan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang diperoleh dari pengalihan harta gerak atau harta tidak bergerak. | ||
| 3. | Persetujuan ini akan diterapkan terhadap pajak-pajak yang berlaku yaitu: | ||
| (a) | Dalam hal Indonesia: | ||
| pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Undang-Undang No. 7 Tahun 1983), kecuali pajak penghasilan yang dibayar berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya dan kontrak lainnya yang sejenis, di bidang minyak dan gas, dan di bidang pertambangan lainnya. | |||
| (selanjutnya disebut "pajak Indonesia"); | |||
| (b) | Dalam hal Aljazair: | ||
| (i) | pajak atas total seluruh penghasilan | ||
| (ii) | pajak atas keuntungan perseroan | ||
| (iii) | pajak atas kegiatan profesi | ||
| (iv) | pajak atas pembayaran lumpsum | ||
| (v) | pajak kekayaan | ||
| (vi) | "royalti" dan pajak atas hasil prospek, riset, eksploitasi, transportasi hydrocarbon melalui pipa saluran. | ||
| (selanjutnya disebut "pajak Aljazair"). | |||
| 4. | Persetujuan ini juga berlaku bagi setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sejenis yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap ataupun sebagai pengganti dari, pajak-pajak yang dimaksud dalam ayat 3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara Pihak pada Persetujuan akan memberitahukan satu sama lain setiap perubahan penting yang terjadi dalam perundang-undangan pajak masing-masing. | ||